Jenis – jenis Hak Asasi Manusia
(Human right of Indonesia)
Berdasarkan pada Undang – undang Nomor 39
Pembagian bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia yang yang didasarkan pada Undang – undang Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut :
1.Hak asasi pribadi (personal Right), terdiri dari :
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.Hak asasi politik (Political Right), terdiri dari :
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.Hak azasi hukum (Legal Equality Right), terdiri dari :
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil.
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.Hak azasi Ekonomi (Property Rigths), terdiri dari :
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dan lain – lain.
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.Hak Asasi Peradilan atau (Procedural Rights), terdiri dari :
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.Hak asasi sosial budaya (Social Culture Right)
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
Hak mendapatkan pengajaran.
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Reverensi:
UU No: 39