Senin, 10 Desember 2012

Jenis – jenis Hak Asasi Manusia (Human right of Indonesia)


Jenis – jenis Hak Asasi Manusia (Human right of Indonesia) Berdasarkan pada Undang – undang Nomor 39 Pembagian bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia yang yang didasarkan pada Undang – undang Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut : 1.Hak asasi pribadi (personal Right), terdiri dari : Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing. 2.Hak asasi politik (Political Right), terdiri dari : Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan. Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi 3.Hak azasi hukum (Legal Equality Right), terdiri dari : Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum 4.Hak azasi Ekonomi (Property Rigths), terdiri dari : Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dan lain – lain. Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak. 5.Hak Asasi Peradilan atau (Procedural Rights), terdiri dari : Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. 6.Hak asasi sosial budaya (Social Culture Right) Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan. Hak mendapatkan pengajaran. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat. Reverensi: UU No: 39

Sabtu, 01 Desember 2012

Komnas HAM


Komnas HAM        National Human Rights Commission or the National Human Rights Commission is an independent agency in Indonesia, which holds the same level as other state agencies to carry out the functions of assessment, protection, research, extension, monitoring, investigation and mediation to issues of human rights. The Commission was established in 1993 by Presidential Decree No. 50 of 1993, the National Commission on Human Rights. Komnas HAM has a completeness which consists of plenary session and the Sub-Commission. In addition, the Secretariat General of the National Human Rights Commission has as an element of the service. Currently chaired by the Commission Ifdhal Kasim.        Komnas HAM purposes: a). Develop conditions conducive to the implementation of human rights in accordance with Pancasila, the 1945 Constitution and the UN Charter and the Universal Declaration of Human Rights, b). Improving the protection and promotion of human rights for the personal development of Indonesian people as a whole and ability to participate in various aspects of life.        In carrying out its functions, duties and powers of the Commission to achieve its goal of using as reference instruments relating to human rights, both nationally and internationally. These instruments are: a). National Instruments: the 1945 Constitution and its amendments; MPR Decree No.. XVII/MPR/1998; Law No. 39 Year 1999 on Human Rights; Law No. 26 year 2000 on Human Rights Court; Law No. 40 of 2008 on the Elimination of Racial and Ethnic Discrimination; national legislation and other related; Presidential Decree. 50 year 1993 on National Human Rights Commission.; Presidential Decree. 181 in 1998 About the National Commission on Anti-violence Against Women. b). International instruments: the UN Charter, 1945; Universal Declaration of Human Rights 1948; other international instruments on human rights has been approved and accepted by Indonesia. Recent work has been done by the National Human Rights Commission are: Highlight the intolerance of certain groups of the minorities in Indonesia, such as the establishment of a number of problems of the church, the persecution of the Ahmadiyya, and the banning of the book discussion. NGOs deplore the government and security forces of intolerance Indonesia let that happen. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Saat ini Komnas HAM diketuai oleh Ifdhal Kasim. Tujuan Komnas HAM: a).Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; b).Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional. Instrumen tersebut yaitu:a). Instrumen nasional: UUD 1945 beserta amendemennya; Tap MPR No. XVII/MPR/1998; UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM; UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait; Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM.; Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan. b). Instrumen Internasional: Piagam PBB, 1945; Deklarasi Universal HAM 1948; Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia. Karya terbaru yang telah dilakukan oleh KOMNAS HAM adalah : Menyorot intoleransi yang dilakukan kelompok tertentu atas kaum minoritas di Indonesia, seperti permasalahan pendirian sejumlah gereja, penganiayaan umat Ahmadiyah, dan pelarangan diskusi buku. Kalangan LSM menyayangkan pemerintah maupun aparat keamanan Indonesia membiarkan intoleransi itu terjadi. CHALLENGE Protection of human rights in Indonesia on this issue many challenges, namely inter-religious tolerance is still lacking in some places, so it still requires awareness to the community about the importance of tolerance in the country a diverse as Indonesia. Perlindungan HAM di Indonesia atas masalah ini mengalami banyak tantangan, yaitu toleransi antar umat beragama yang masih kurang di beberapa tempat, sehingga masih memerlukan penyadaran kepada masyarakat tentang arti pentingnya sebiah toleransi di Negara majemuk seperti Indonesia. http://youtu.be/L0TdasWOKNw Democracy that brings freedom has provided an opportunity for those who have strong views and tend to be extreme to exploit the democratic space for the benefit of specific groups, and even contrary to the principles of democracy itself, namely by promoting religious intolerance and trigger communal conflicts. For Indonesia, the greater the perceived challenge given the diversity of ethnic, cultural and religious as well as the geographic shape of Indonesia. But Indonesia's commitment to the promotion and protection of human rights will not be running in place let alone moving backward. To do so, it is imperative that we speak as one. Objectively recognize where gaps and deficiencies are still prevalent, but most importantly, provide encouragement and support to positive efforts to reduce intolerance. Dialogue with the UN Human Rights Council following the National Report was submitted by the Government of Indonesia in February 2012 which contains among other things the Indonesian Government efforts in promoting and protecting human rights in the country, including the challenges faced, in the period 2008-2012. Dialogue with the Human Rights Council was also attended by 13 other UN member states like the UK, the Netherlands, India and the Philippines. Within the framework of the UPR mechanism, all UN member states, without exception, must undergo a review of its performance in the field of human rights. In the First Round of the UPR, we conducted a review of all 192 UN member states. For Indonesia, this dialog is the second time, in which the first round was held in 2008. Alam demokrasi yang membawa kebebasan telah memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki pandangan keras dan cenderung ekstrim untuk mengeksploitasi ruang demokrasi untuk kepentingan kelompok tertentu, bahkan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri, yaitu dengan mengedepankan intoleransi relijius dan memicu konflik-konflik komunal. Bagi Indonesia tantangan tersebut dirasakan semakin besar mengingat keragaman etnis, budaya dan agama serta bentuk geografis Indonesia. Namun komitmen Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan HAM tidak akan berjalan di tempat apalagi bergerak mundur. Untuk melakukannya, sangat penting bahwa kita berbicara sebagai satu kesatuan. Secara obyektif mengakui di mana kesenjangan dan kekurangan masih lazim, namun yang paling penting, memberikan dorongan dan dukungan kepada upaya-upaya positif untuk menekan intoleransi. Dialog dengan Dewan HAM PBB ini menyusul Laporan Nasional yang telah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia pada bulan Februari 2012 yang berisi antara lain berbagai upaya Pemerintah RI dalam memajukan dan melindungi HAM di tanah air, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi, dalam kurun waktu 2008-2012. Dialog dengan Dewan HAM PBB juga diikuti oleh 13 negara anggota PBB lainnya seperti Inggris, Belanda, India dan Filipina. Dalam kerangka mekanisme UPR, semua negara anggota PBB, tanpa terkecuali, harus menjalani review atas kinerjanya di bidang HAM. Pada Putaran Pertama UPR, telah dilakukan review terhadap seluruh 192 negara anggota PBB. Untuk Indonesia, dialog ini merupakan yang kedua kalinya, di mana putaran pertama telah dilaksanakan pada tahun 2008. Reverencie: http://youtu.be/Ut2SYShVMG4

Globalization impacted human rights worldwide khususnya indonesia


Sebelum kita mengatahui tentang masalah – masalah HAM yang di pengaruhi oleh globalisasi, sebaiknya kita terlebih dahulu memahami pengertian tentang globalisasi. Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis,ekonomi dan budaya masyarakat. Adanya globalisasi yang semakin mengalir cepat membuat banyak terjadinya perubahan sosial di masyaraakat seperti perubahan pola hidup, perubahan cara pandang bahkan juga berpengaruh pada perubahan nilaiAdanya globalisasi yang semakin mengalir cepat membuat banyak terjadinya perubahan sosial di masyar-nilai budaya yang ada. Selain itu, globalisasi juga berdampak pada munculnya kesenjangan sosial di masyarakat yang berakhir pada salah satu akibat munculnya fenomena pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pada era globalisasi ini, perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi mendorong perubahan setiap aspek kehidupan mulai dengan status sosial hingga pada aspek – aspek lain seperti pada aspek kesehatan dalam masyarakat. Fenomena sosial yang menghendaki adanya pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (dalam hal ini adalah pasien) yang membawa konsekuensi pada perubahan pola hubungan dokter pasien, pengambilan keputusan medis (dari paternalistik ke informed consent). Banyak masyarakat menganggap bahwa hak – hak masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan sering di diskreditkan. Biaya persalinan dan biaya pengobatan yang mahal serta malpraktek merupakan sesuatu yang biasa terjadi di negeri ini. Bukan hanya itu dampak dari keserakahan orang – orang yang mengaku akan mensejaterahkan rakyat (para pejabat) di tingkat propinsi dan kabupaten kota memicu pelanggaran hak asasi manusia sehingga setiap masyarakat yang mempunyai hak untuk medapatkan kesehatan benar – benar terabaikan. Contoh contoh pelanggaran – pelanggaran HAM yang terjadi dalam dunia kesehatan. Hal ini terbukti dengan Angka Kematian Ibu dan anak belum ada perubahan secara signifikan , masih adanya malnutrisi, penyebaran penyakit menular dan susahnya mendapat akses kesehatan bagi masyarakat terpencil; tingginya biaya pendidikan; tingginya biaya kesehatan baik dokter maupun perawat sehingga berdampak pada tingginya biaya pengobatan; dana JAMKESMAS untuk masyarakat prasejaterah yang tidak tersalurkan dengan baik atau ada yang harus ditolak oleh pihak rumah sakit karena mengalami masalah administrasi; kasus gizi buruk juga masih di temukan di berbagai daerah serta adanya peningkatan penyakit menular seperti HIV/AIDS, malpraktek, aborsi, lingkungan yang tercemar dan penyalagunaan dana program kesehatan yang semuanya itu masih di temukan di Indonesia. Hak untuk hidup sehat, secara khusus ada di dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia. Yang dimuat di dalam artikel 25 yang menyebutkan bahwa: “everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing, and medical care”. Artikel ini kemudian digemakan di dalam konstitusi WHO, dan diratifilkasi oleh banyak konvensi internasional lainnya. Sedangkan Human Development Index (HDI) yang diterbitkan oleh United Nation Development Program setiap tahunnya, menempatkan Indonesia pada ranking yang ke 105 di antara 180 negara di dunia (1999). Saat ini Indonesia berada di ranking ke 110 di antara 162 negara (2002). Sedangkan Vietnam yang pada tahun 1995 berada di ranking ke 117, Sekarang berada di ranking ke 95 di antara 162 negara. HDI Vietnam saat ini lebih baik dari Indonesia. Dengan pengertian, pemahaman, dan ketentuan-ketentuan di atas, maka sesungguhnya tiap gangguan, intervensi; atau ketidakadilan, ketidakacuhan, apapun bentuknya yang mengakibatkan ketidaksehatan tubuh manusia, kejiwaannya, lingkungan alam dan lingkungan sosialnya, pengaturan dan hukumnya, serta ketidak adilan dalam manajemen sosial yang mereka terima, adalah merupakan pelanggaran hak mereka, hak-hak manusia. Di era globalisasi sekarang ini, batasan tentang hak manusia di dalam kesehatan telah berkembang, termasuk tentang hak-hak anak, hak-hak perempuan, dan pemuda, hak untuk mendapat makanan dan lingkungan sehat, hak untuk mendapat air bersih, hak untuk mendapat standar yang layak dalam kesehatan fisik dan jiwa, termasuk hak kesehatan, reproduksi dan kesehatan seksual. Di dalam 1 dekade belakangan ini, hak asasi manusia pun menjadi lebih kompleks, karena harus berhadapan dengan hal-hal seperti pemanfaatan anak-anak dalam peperangan, masalah pekerja anak, kondisi kerja, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan perdagangan (bisnis) dalarn kesehatan. Dengan wacana di atas jelas bahwa “kesehatan” merupakan dan harus dapat menjadi salah satu tolak ukur utama dari pembangunan dan kesejahteraan nasional suatu bangsa. Dengan demikian “kesehatan” harus menjadi “mid-stream” pembangunan, merupakan “mid stream” pembangunan berkelanjutan, yang terus menerus. Bukan hanya sebagai tolak ukur marginal /sampingan dari pembangunan suatu bangsa dan negara. Karena kesehatan, hidup sehat adalah hak asasi manusia. HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hak-hak keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormarti, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan sertaperlindungan harkat dan martabat manusia. Berdasarkan beberapa rumusan HAM diatas dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa pokok hakekat HAM sebagai berikut :*). HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara utuh dan sudah ada sejak manusia lahir; *).HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pendidikan, politik atau asal usul sosial budaya; *)HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk untuk membatasi atau melanggar Hak orang lain. Pembagian bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia yang yang didasarkan pada Undang – undang Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut : Hak asasi pribadi (personal Right); Hak asasi politik (Political Right); Hak azasi hukum (Legal Equality Right); Hak asasi sosial budaya (Social Culture Right); Hak Asasi Peradilan atau (Procedural Rights); Hak azasi Ekonomi (Property Rigths). Kesehatan dan HAM seharusnya diprioritaskan diatas kepentingan ekonomi dan politik.Namun laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam The World Health Report 2001 kembali menyatakan, kondisi kesehatan di Indonesia belum menunjukkan kemajuan berarti. Dengan pengertian, pemahaman, dan ketentuan-ketentuan di atas, maka sesungguhnya tiap gangguan, intervensi; atau ketidakadilan, ketidakacuhan, apapun bentuknya yang mengakibatkan ketidaksehatan tubuh manusia, kejiwaannya, lingkungan alam dan lingkungan sosialnya, pengaturan dan hukumnya, serta ketidak adilan dalam manajemen sosial yang mereka terima, adalah merupakan pelanggaran hak mereka, hak-hak manusia. Sebagai profesional, kita harus dan perlu mengambil langkah-langkah aktif seperti: a).Menerima dan mengajarkan dasar-dasar hak-hak manusia secara universal, hak-hak manusia dalam keadilan sosial, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, pada setiap kesempatan, dan pada tiap tingkat dalam pendidikan dan pelatihan; b). Menyampaikan dan untuk mengambil langkah aktif kepada para pengambil keputusan, dalam hal dan penegakan hak-hak manusia secara universial, hak-hak manusia dalam keadilan sosial, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, dengan kepastian hukumnya; c). Menyadarkan masyarakat untuk turut aktif dalam semua aktifitas dalam mencegah penderitaan umat manusia dan ketidakadilan sosial, termasuk kesehatan dan kesejahteraan mereka. Sebagai tujuan akhir untuk tidak hanya meningkatkan status kesehatan masyarakat, tetapi juga dalam pembangunan sumber daya manusia, yang bermoral, beretika, beragama, dengan penekanannya pada keadilan sosial, solidaritas, hak-hak manusia, dan hukum yang berkeadilan; d) Lebih berpikir kritis dan mempunyai tindakan yang rasional alam melaksanakan pembangunan kesehatan, demi terwujudnya penegakan hak – hak asasi manusia di segala bidang terlebih khusus bidang kesehatan. Waktunya telah tiba untuk kita semua untuk mengambil langkah-langkah positif ke arah kemanusiaan yang beradab dan berkeadilan, seperti yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tercinta. Globalization impacted human rights worldwide especially Indonesia Before we get to move on about the issue - human rights issues is influenced by globalization, we should first understand the notion of globalization. According to the source he said, the word "globalization" is taken from the word global, whose meaning is universal. Globalization is a process of making something (object or behavior) as the hallmark of every individual in this world without being limited by the area of globalization do not have an established definition, except the mere definition of work (working definition), so depending on which side one looks at it. Someone sees it as a social process, or the process of history, or the natural process that will bring the entire nation and the nations of the world increasingly bound up with each other, creating a new order of life or unity of co-existence by removing geographic boundaries, economic and cultural society. Globalization is increasingly flowing quickly make a lot of social change in people such as lifestyle changes, a shift in perspective even affect changes value Globalization is increasingly flowing quickly make a lot of social change in people-cultural values. In addition, globalization also affects the appearance of social inequalities in society ended by the emergence of a phenomenon of human rights violations. In this era of globalization, the development of science and technology knowledge drive change every aspect of life began with a social status to the aspects - aspects such as the health aspects of society. Social phenomenon which requires the recognition of human rights (in this case patients) consequences on the changing patterns of the doctor patient relationship, medical decision making (from paternalistic to informed consent). Many people assume that rights - the right of people to health care often discredit. Labor costs and the cost of expensive treatment and malpractice is something that is common in this country. Not only was the impact of greed people - people who claim to be make people (officials) at the provincial and city district triggering violations of human rights so that every community has the right to obtain true health - really neglected. Examples of violations - violations that occur in the health world. This is evidenced by the Maternal and child mortality has been no significant change, there is still malnutrition, infectious diseases and get access to health care difficult for remote communities; higher cost of education; higher health care costs both doctors and nurses that have an impact on the high cost of treatment; funds JAMKESMAS for pra-sejaterah society that is not channeled properly or there is something to be rejected by the hospital because of an administrative problem; malnutrition is still found in many areas as well as an increase in infectious diseases such as HIV / AIDS, malpractice, abortion, the environment is polluted and misuse of funds health programs all of which are found in Indonesia. The right to health, in particular in the Universal Declaration of Human Rights. Contained in article 25 which states that: "everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, Including food, clothing, housing, and medical care". This article was later echoed in the WHO Constitution, and rativicatoion by many other international conventions. While the Human Development Index (HDI) published by the United Nations Development Program each year, putting Indonesia in rank to 105 among 180 countries in the world (1999). Currently, Indonesia is ranked 110th among 162 countries (2002). While Vietnam in 1995 ranks to 117, now ranks 95th among 162 countries. HDI Vietnam today is better than Indonesia. With this understanding, the understanding, and the provisions of the above, then indeed any interference, intervention, or injustice, indifference, whatever the human body resulting in morbidity, mental, natural environment and social environment, the setting and the law, and social injustice in the management they receive, is a violation of their human rights. In the era of globalization, restrictions on human rights in health have been developed, including on children's rights, women's rights, and youth, the right to food and a healthy environment, the right to clean water, the right to a standard feasible in the physical and mental health, including the right to health, reproductive and sexual health. In the first decades, human rights became more complex, having to deal with things such as the use of children in war, child labor, working conditions, and other matters related to trade (business) dalarn health. With the above discourse is clear that "health" is and should be one of the major benchmarks of national development and prosperity of a nation. Thus the "health" should be "mid-stream" of development, a "mid-stream" sustainable development, continuous improvement. Not only as a measure of marginal / byproduct of the development of a nation. Because health, healthy life is a human right. Human rights as a set of rights attached to the rights of human beings as creatures of God Almighty and is a mandatory grace give reward, upheld and protected by state law, the government and everyone and give honor human dignity. According to several human rights above formula can be deduced about the nature of some basic human rights as follows: *). Human rights need not be given, purchased or inherited. Human rights are part of the whole person and has existed since man is born; *). Rights apply to all people regardless of sex, race, religion, education, political, cultural or social origin; *) rights can not be violated, no one has the right to limit or infringe rights of others.  The division of the field, the type and range of human rights that are based on the Act - Act No. 39 on Human Rights is as follows: private rights (personal Right); Political Rights (Political Rights), Human rights law (Equality Legal Right) ; social and cultural rights (Social Culture Right); Justice or Human Rights (Procedural Rights); Economic Human rights (Property Rigths). Health and human rights should be given priority over economic interests and politic. But, reports the World Health Organization (WHO) The World Health Report 2001 re-stated health conditions in Indonesia has not shown any significant progress. With this understanding, the understanding, and the provisions of the above, then indeed any interference, intervention, or injustice, indifference, whatever the human body resulting in morbidity, mental, natural environment and social environment, the setting and the law, and social injustice in the management they receive, is a violation of their human rights. As professionals, we should and need to take active steps such as: a). Receive and teaches the basics of human rights are universal, human rights in social justice, health, and welfare of the community, at every opportunity, and the each level in education and training, b). Deliver and to take active steps to decision-makers, in terms of and enforcement of human rights universal, human rights in social justice, health, and welfare of the community, with legal certainty, c). Sensitize the public to actively participate in all activities to prevent human suffering and social injustice, including health and welfare. As the ultimate goal of not only improving the health status of the community, but also in the development of human resources, the moral, ethical, religious, with its emphasis on social justice, solidarity, human rights, legal and equitable, d) More critical thinking and has the rational nature implementing health development, in order to realize the enforcement of rights - human rights in all areas of special advance health. The time has come for all of us to take positive steps toward a just and civilized humanity, as mandated by the Constitution of the Republic of Indonesia beloved. REVERENCIE: DEPKES RI.www.hukor.depkes.go.id. UU RI No.39/1999 Tentang HAM.diakses ; tanggal 11/04/2011 Sudirman HN.Kesehatan sebagai Investasi dan HAM. www.els.bappenas.go.id.di akses: 12/04/2011 Prof. Dr. dr. Syamsu, SpPD. KIA.Kesehatan Dalam Perspektif HAM.2006. Makassar. Unhas. http://youtu.be/-iNfGYO7UFs

Kondisi Hak Asasi Manusia di Nigeria


Helo stevason ajogu Mendengar cerita anda tentang terpilihnya Agbaso sebagai gubernur namun tidak diakui oleh presiden sehingga menyebabkan kematian seorang pembela hak asasi manusia yaitu OGB, saya turut prihatin dan bersedih dengan kondisi demokrasi di negara anda, Nigeria. Saya berdoa dan berharap agar ke depannya demokrasi di negara anda semakin baik, anda bercerita tentang amandemen konstitusi di bidang penegakkan hak asasi manusia sedang dibahas pada saat ini , semoga sukses dan para wakil rakyat dapat dipercaya untuk menunaikan tugasnya dengan hati yang bersih dan jujur untuk memperjuangkannya tanpa tekanan politik dari pihak pihak tertentu terutama pihak-pihak pemegang kekuasaan dan semoga para pemimpin berkuasa di sana menyadari akan hal tersebut dan kedepannya saya berharap anda , yaitu “Stevason Ajogu” dapat menjadi salah satu pemimpin di negara anda,yaitu Nigeria. Sincerely Sudarmanto (Indonesia) Helo Stevason Ajogu Hearing your story about Agbaso election as governor but is not recognized by the president that led to the death of a human rights defender is OGB, I'm saddened by the condition of democracy in your country, Nigeria. I pray and hope that the future of democracy in your country the better, you talk about amending the constitution in the enforcement of human rights is being discussed at the moment, good luck and the representatives of the people can be trusted to perform their duties with a pure heart and honest to fight without political pressure from certain parties, especially the parties of power holders and hopefully there powerful leaders are aware of this and I hope your future, which is "Stevason Ajogu" can be one of the leaders in your countries, Nigeria. Sincerely Sudarmanto (Indonesia) http://www.sudarmantocenter.blogspot.com Reverencie: http://www.youtube.com/watch?v=OF0Re7gJBb8

Helo Chukwunyelum Eziuzor


helo Chukwun yelum, saya suka dengan tema yang saudara angkat berkaitan dengan ekonomi, yaitu berkaitan globalisasi dengan kemiskinan, pengangguran, kemiskinan kerusakan kesehatan, menurunkan standar hidup, meningkatkan ketimpangan dan akhirnya merampas kebutuhan dasar seperti air, perumahan dan buta huruf, dan banyak lagi. Saya setuju dengan pendapat anda tentang dampak negative globalisasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia, yaitu bahwa Globalisasi mengeksploitasi orang miskin untuk menciptakan kekayaan bagi negara-negara kaya, karena kasus seperti ini juga terjadi di negara. Eksploitasi besar besaran hasil tambang di negara saya, yaitu Indonesia sangat luar biasa, yaitu tambang emas (Freeport di papua), minyak bumi dan batu bara( di kalimantan). Namun ironisnya masyarakat di sekitar lokasi tambang masih dalam kondisi yang memprihatinkan, baik dari sisi kesehatan pendidikan maupun kemampuan ekonomi. Helo Chukwunyelum Eziuzor , I like the theme of the foster brother relating to economy, globalization is associated with poverty, unemployment, poverty damages health, lower living standards, increasing inequality, and ultimately depriving basic needs such as water, housing and illiteracy, and much more. I agree with your opinion about the negative impact of globalization on human rights violations, namely that globalization exploits the poor to create wealth for the rich countries, because of cases like this also occurred in the state. Exploitation of large scale mining in my country, Indonesia is quite remarkable, that gold mine (Freeport in Papua), petroleum and coal (in Kalimantan). However, certain people at the mine is still in poor condition, both in terms of health education and economic capacity.
http://www.youtube.com/watch?v=DYSLw1nhQDc Exploitation of coal mines i n Kalimantan - Indonesia
Damage to forests
http://youtu.be/UCKIw-qzn64 Exploitation of gold in Papua-Indonesia
People conditions around the mine site: bad health and education low Sincerely Sudarmanto Reverencie: http://satunegeri.com/eksploitasi-tambang-belum-sejahterakan-masyarakat.html http://news.okezone.com/read/2011/10/31/337/522750/300-ribu-ton-limbah-freeport-ancam-kelestarian-hutan http://www.indonesiabangga.com/index.php?option=com_content&view=article&id=101:eksploitasi-freeport-di-bumi-papua&catid=38:indonesia-menangis&Itemid=71 https://www.google.co.id/search?q=video+kerusakan+hutan+kalimantan&hl=id&client=firefox-a&hs=ss3&tbo=u&rls=org.mozilla:en-US:official&channel=fflb&tbm=isch&source=univ&sa=X&ei=3e26UPmfD8n_rAePmIGgBw&ved=0CFwQsAQ&biw=1280&bih=853