Sabtu, 01 Desember 2012

Globalization impacted human rights worldwide khususnya indonesia


Sebelum kita mengatahui tentang masalah – masalah HAM yang di pengaruhi oleh globalisasi, sebaiknya kita terlebih dahulu memahami pengertian tentang globalisasi. Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis,ekonomi dan budaya masyarakat. Adanya globalisasi yang semakin mengalir cepat membuat banyak terjadinya perubahan sosial di masyaraakat seperti perubahan pola hidup, perubahan cara pandang bahkan juga berpengaruh pada perubahan nilaiAdanya globalisasi yang semakin mengalir cepat membuat banyak terjadinya perubahan sosial di masyar-nilai budaya yang ada. Selain itu, globalisasi juga berdampak pada munculnya kesenjangan sosial di masyarakat yang berakhir pada salah satu akibat munculnya fenomena pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pada era globalisasi ini, perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi mendorong perubahan setiap aspek kehidupan mulai dengan status sosial hingga pada aspek – aspek lain seperti pada aspek kesehatan dalam masyarakat. Fenomena sosial yang menghendaki adanya pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (dalam hal ini adalah pasien) yang membawa konsekuensi pada perubahan pola hubungan dokter pasien, pengambilan keputusan medis (dari paternalistik ke informed consent). Banyak masyarakat menganggap bahwa hak – hak masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan sering di diskreditkan. Biaya persalinan dan biaya pengobatan yang mahal serta malpraktek merupakan sesuatu yang biasa terjadi di negeri ini. Bukan hanya itu dampak dari keserakahan orang – orang yang mengaku akan mensejaterahkan rakyat (para pejabat) di tingkat propinsi dan kabupaten kota memicu pelanggaran hak asasi manusia sehingga setiap masyarakat yang mempunyai hak untuk medapatkan kesehatan benar – benar terabaikan. Contoh contoh pelanggaran – pelanggaran HAM yang terjadi dalam dunia kesehatan. Hal ini terbukti dengan Angka Kematian Ibu dan anak belum ada perubahan secara signifikan , masih adanya malnutrisi, penyebaran penyakit menular dan susahnya mendapat akses kesehatan bagi masyarakat terpencil; tingginya biaya pendidikan; tingginya biaya kesehatan baik dokter maupun perawat sehingga berdampak pada tingginya biaya pengobatan; dana JAMKESMAS untuk masyarakat prasejaterah yang tidak tersalurkan dengan baik atau ada yang harus ditolak oleh pihak rumah sakit karena mengalami masalah administrasi; kasus gizi buruk juga masih di temukan di berbagai daerah serta adanya peningkatan penyakit menular seperti HIV/AIDS, malpraktek, aborsi, lingkungan yang tercemar dan penyalagunaan dana program kesehatan yang semuanya itu masih di temukan di Indonesia. Hak untuk hidup sehat, secara khusus ada di dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia. Yang dimuat di dalam artikel 25 yang menyebutkan bahwa: “everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing, and medical care”. Artikel ini kemudian digemakan di dalam konstitusi WHO, dan diratifilkasi oleh banyak konvensi internasional lainnya. Sedangkan Human Development Index (HDI) yang diterbitkan oleh United Nation Development Program setiap tahunnya, menempatkan Indonesia pada ranking yang ke 105 di antara 180 negara di dunia (1999). Saat ini Indonesia berada di ranking ke 110 di antara 162 negara (2002). Sedangkan Vietnam yang pada tahun 1995 berada di ranking ke 117, Sekarang berada di ranking ke 95 di antara 162 negara. HDI Vietnam saat ini lebih baik dari Indonesia. Dengan pengertian, pemahaman, dan ketentuan-ketentuan di atas, maka sesungguhnya tiap gangguan, intervensi; atau ketidakadilan, ketidakacuhan, apapun bentuknya yang mengakibatkan ketidaksehatan tubuh manusia, kejiwaannya, lingkungan alam dan lingkungan sosialnya, pengaturan dan hukumnya, serta ketidak adilan dalam manajemen sosial yang mereka terima, adalah merupakan pelanggaran hak mereka, hak-hak manusia. Di era globalisasi sekarang ini, batasan tentang hak manusia di dalam kesehatan telah berkembang, termasuk tentang hak-hak anak, hak-hak perempuan, dan pemuda, hak untuk mendapat makanan dan lingkungan sehat, hak untuk mendapat air bersih, hak untuk mendapat standar yang layak dalam kesehatan fisik dan jiwa, termasuk hak kesehatan, reproduksi dan kesehatan seksual. Di dalam 1 dekade belakangan ini, hak asasi manusia pun menjadi lebih kompleks, karena harus berhadapan dengan hal-hal seperti pemanfaatan anak-anak dalam peperangan, masalah pekerja anak, kondisi kerja, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan perdagangan (bisnis) dalarn kesehatan. Dengan wacana di atas jelas bahwa “kesehatan” merupakan dan harus dapat menjadi salah satu tolak ukur utama dari pembangunan dan kesejahteraan nasional suatu bangsa. Dengan demikian “kesehatan” harus menjadi “mid-stream” pembangunan, merupakan “mid stream” pembangunan berkelanjutan, yang terus menerus. Bukan hanya sebagai tolak ukur marginal /sampingan dari pembangunan suatu bangsa dan negara. Karena kesehatan, hidup sehat adalah hak asasi manusia. HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hak-hak keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormarti, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan sertaperlindungan harkat dan martabat manusia. Berdasarkan beberapa rumusan HAM diatas dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa pokok hakekat HAM sebagai berikut :*). HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara utuh dan sudah ada sejak manusia lahir; *).HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pendidikan, politik atau asal usul sosial budaya; *)HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk untuk membatasi atau melanggar Hak orang lain. Pembagian bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia yang yang didasarkan pada Undang – undang Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut : Hak asasi pribadi (personal Right); Hak asasi politik (Political Right); Hak azasi hukum (Legal Equality Right); Hak asasi sosial budaya (Social Culture Right); Hak Asasi Peradilan atau (Procedural Rights); Hak azasi Ekonomi (Property Rigths). Kesehatan dan HAM seharusnya diprioritaskan diatas kepentingan ekonomi dan politik.Namun laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam The World Health Report 2001 kembali menyatakan, kondisi kesehatan di Indonesia belum menunjukkan kemajuan berarti. Dengan pengertian, pemahaman, dan ketentuan-ketentuan di atas, maka sesungguhnya tiap gangguan, intervensi; atau ketidakadilan, ketidakacuhan, apapun bentuknya yang mengakibatkan ketidaksehatan tubuh manusia, kejiwaannya, lingkungan alam dan lingkungan sosialnya, pengaturan dan hukumnya, serta ketidak adilan dalam manajemen sosial yang mereka terima, adalah merupakan pelanggaran hak mereka, hak-hak manusia. Sebagai profesional, kita harus dan perlu mengambil langkah-langkah aktif seperti: a).Menerima dan mengajarkan dasar-dasar hak-hak manusia secara universal, hak-hak manusia dalam keadilan sosial, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, pada setiap kesempatan, dan pada tiap tingkat dalam pendidikan dan pelatihan; b). Menyampaikan dan untuk mengambil langkah aktif kepada para pengambil keputusan, dalam hal dan penegakan hak-hak manusia secara universial, hak-hak manusia dalam keadilan sosial, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, dengan kepastian hukumnya; c). Menyadarkan masyarakat untuk turut aktif dalam semua aktifitas dalam mencegah penderitaan umat manusia dan ketidakadilan sosial, termasuk kesehatan dan kesejahteraan mereka. Sebagai tujuan akhir untuk tidak hanya meningkatkan status kesehatan masyarakat, tetapi juga dalam pembangunan sumber daya manusia, yang bermoral, beretika, beragama, dengan penekanannya pada keadilan sosial, solidaritas, hak-hak manusia, dan hukum yang berkeadilan; d) Lebih berpikir kritis dan mempunyai tindakan yang rasional alam melaksanakan pembangunan kesehatan, demi terwujudnya penegakan hak – hak asasi manusia di segala bidang terlebih khusus bidang kesehatan. Waktunya telah tiba untuk kita semua untuk mengambil langkah-langkah positif ke arah kemanusiaan yang beradab dan berkeadilan, seperti yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tercinta. Globalization impacted human rights worldwide especially Indonesia Before we get to move on about the issue - human rights issues is influenced by globalization, we should first understand the notion of globalization. According to the source he said, the word "globalization" is taken from the word global, whose meaning is universal. Globalization is a process of making something (object or behavior) as the hallmark of every individual in this world without being limited by the area of globalization do not have an established definition, except the mere definition of work (working definition), so depending on which side one looks at it. Someone sees it as a social process, or the process of history, or the natural process that will bring the entire nation and the nations of the world increasingly bound up with each other, creating a new order of life or unity of co-existence by removing geographic boundaries, economic and cultural society. Globalization is increasingly flowing quickly make a lot of social change in people such as lifestyle changes, a shift in perspective even affect changes value Globalization is increasingly flowing quickly make a lot of social change in people-cultural values. In addition, globalization also affects the appearance of social inequalities in society ended by the emergence of a phenomenon of human rights violations. In this era of globalization, the development of science and technology knowledge drive change every aspect of life began with a social status to the aspects - aspects such as the health aspects of society. Social phenomenon which requires the recognition of human rights (in this case patients) consequences on the changing patterns of the doctor patient relationship, medical decision making (from paternalistic to informed consent). Many people assume that rights - the right of people to health care often discredit. Labor costs and the cost of expensive treatment and malpractice is something that is common in this country. Not only was the impact of greed people - people who claim to be make people (officials) at the provincial and city district triggering violations of human rights so that every community has the right to obtain true health - really neglected. Examples of violations - violations that occur in the health world. This is evidenced by the Maternal and child mortality has been no significant change, there is still malnutrition, infectious diseases and get access to health care difficult for remote communities; higher cost of education; higher health care costs both doctors and nurses that have an impact on the high cost of treatment; funds JAMKESMAS for pra-sejaterah society that is not channeled properly or there is something to be rejected by the hospital because of an administrative problem; malnutrition is still found in many areas as well as an increase in infectious diseases such as HIV / AIDS, malpractice, abortion, the environment is polluted and misuse of funds health programs all of which are found in Indonesia. The right to health, in particular in the Universal Declaration of Human Rights. Contained in article 25 which states that: "everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, Including food, clothing, housing, and medical care". This article was later echoed in the WHO Constitution, and rativicatoion by many other international conventions. While the Human Development Index (HDI) published by the United Nations Development Program each year, putting Indonesia in rank to 105 among 180 countries in the world (1999). Currently, Indonesia is ranked 110th among 162 countries (2002). While Vietnam in 1995 ranks to 117, now ranks 95th among 162 countries. HDI Vietnam today is better than Indonesia. With this understanding, the understanding, and the provisions of the above, then indeed any interference, intervention, or injustice, indifference, whatever the human body resulting in morbidity, mental, natural environment and social environment, the setting and the law, and social injustice in the management they receive, is a violation of their human rights. In the era of globalization, restrictions on human rights in health have been developed, including on children's rights, women's rights, and youth, the right to food and a healthy environment, the right to clean water, the right to a standard feasible in the physical and mental health, including the right to health, reproductive and sexual health. In the first decades, human rights became more complex, having to deal with things such as the use of children in war, child labor, working conditions, and other matters related to trade (business) dalarn health. With the above discourse is clear that "health" is and should be one of the major benchmarks of national development and prosperity of a nation. Thus the "health" should be "mid-stream" of development, a "mid-stream" sustainable development, continuous improvement. Not only as a measure of marginal / byproduct of the development of a nation. Because health, healthy life is a human right. Human rights as a set of rights attached to the rights of human beings as creatures of God Almighty and is a mandatory grace give reward, upheld and protected by state law, the government and everyone and give honor human dignity. According to several human rights above formula can be deduced about the nature of some basic human rights as follows: *). Human rights need not be given, purchased or inherited. Human rights are part of the whole person and has existed since man is born; *). Rights apply to all people regardless of sex, race, religion, education, political, cultural or social origin; *) rights can not be violated, no one has the right to limit or infringe rights of others.  The division of the field, the type and range of human rights that are based on the Act - Act No. 39 on Human Rights is as follows: private rights (personal Right); Political Rights (Political Rights), Human rights law (Equality Legal Right) ; social and cultural rights (Social Culture Right); Justice or Human Rights (Procedural Rights); Economic Human rights (Property Rigths). Health and human rights should be given priority over economic interests and politic. But, reports the World Health Organization (WHO) The World Health Report 2001 re-stated health conditions in Indonesia has not shown any significant progress. With this understanding, the understanding, and the provisions of the above, then indeed any interference, intervention, or injustice, indifference, whatever the human body resulting in morbidity, mental, natural environment and social environment, the setting and the law, and social injustice in the management they receive, is a violation of their human rights. As professionals, we should and need to take active steps such as: a). Receive and teaches the basics of human rights are universal, human rights in social justice, health, and welfare of the community, at every opportunity, and the each level in education and training, b). Deliver and to take active steps to decision-makers, in terms of and enforcement of human rights universal, human rights in social justice, health, and welfare of the community, with legal certainty, c). Sensitize the public to actively participate in all activities to prevent human suffering and social injustice, including health and welfare. As the ultimate goal of not only improving the health status of the community, but also in the development of human resources, the moral, ethical, religious, with its emphasis on social justice, solidarity, human rights, legal and equitable, d) More critical thinking and has the rational nature implementing health development, in order to realize the enforcement of rights - human rights in all areas of special advance health. The time has come for all of us to take positive steps toward a just and civilized humanity, as mandated by the Constitution of the Republic of Indonesia beloved. REVERENCIE: DEPKES RI.www.hukor.depkes.go.id. UU RI No.39/1999 Tentang HAM.diakses ; tanggal 11/04/2011 Sudirman HN.Kesehatan sebagai Investasi dan HAM. www.els.bappenas.go.id.di akses: 12/04/2011 Prof. Dr. dr. Syamsu, SpPD. KIA.Kesehatan Dalam Perspektif HAM.2006. Makassar. Unhas. http://youtu.be/-iNfGYO7UFs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar