Sabtu, 01 Desember 2012

Komnas HAM


Komnas HAM        National Human Rights Commission or the National Human Rights Commission is an independent agency in Indonesia, which holds the same level as other state agencies to carry out the functions of assessment, protection, research, extension, monitoring, investigation and mediation to issues of human rights. The Commission was established in 1993 by Presidential Decree No. 50 of 1993, the National Commission on Human Rights. Komnas HAM has a completeness which consists of plenary session and the Sub-Commission. In addition, the Secretariat General of the National Human Rights Commission has as an element of the service. Currently chaired by the Commission Ifdhal Kasim.        Komnas HAM purposes: a). Develop conditions conducive to the implementation of human rights in accordance with Pancasila, the 1945 Constitution and the UN Charter and the Universal Declaration of Human Rights, b). Improving the protection and promotion of human rights for the personal development of Indonesian people as a whole and ability to participate in various aspects of life.        In carrying out its functions, duties and powers of the Commission to achieve its goal of using as reference instruments relating to human rights, both nationally and internationally. These instruments are: a). National Instruments: the 1945 Constitution and its amendments; MPR Decree No.. XVII/MPR/1998; Law No. 39 Year 1999 on Human Rights; Law No. 26 year 2000 on Human Rights Court; Law No. 40 of 2008 on the Elimination of Racial and Ethnic Discrimination; national legislation and other related; Presidential Decree. 50 year 1993 on National Human Rights Commission.; Presidential Decree. 181 in 1998 About the National Commission on Anti-violence Against Women. b). International instruments: the UN Charter, 1945; Universal Declaration of Human Rights 1948; other international instruments on human rights has been approved and accepted by Indonesia. Recent work has been done by the National Human Rights Commission are: Highlight the intolerance of certain groups of the minorities in Indonesia, such as the establishment of a number of problems of the church, the persecution of the Ahmadiyya, and the banning of the book discussion. NGOs deplore the government and security forces of intolerance Indonesia let that happen. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Saat ini Komnas HAM diketuai oleh Ifdhal Kasim. Tujuan Komnas HAM: a).Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; b).Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional. Instrumen tersebut yaitu:a). Instrumen nasional: UUD 1945 beserta amendemennya; Tap MPR No. XVII/MPR/1998; UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM; UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait; Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM.; Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan. b). Instrumen Internasional: Piagam PBB, 1945; Deklarasi Universal HAM 1948; Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia. Karya terbaru yang telah dilakukan oleh KOMNAS HAM adalah : Menyorot intoleransi yang dilakukan kelompok tertentu atas kaum minoritas di Indonesia, seperti permasalahan pendirian sejumlah gereja, penganiayaan umat Ahmadiyah, dan pelarangan diskusi buku. Kalangan LSM menyayangkan pemerintah maupun aparat keamanan Indonesia membiarkan intoleransi itu terjadi. CHALLENGE Protection of human rights in Indonesia on this issue many challenges, namely inter-religious tolerance is still lacking in some places, so it still requires awareness to the community about the importance of tolerance in the country a diverse as Indonesia. Perlindungan HAM di Indonesia atas masalah ini mengalami banyak tantangan, yaitu toleransi antar umat beragama yang masih kurang di beberapa tempat, sehingga masih memerlukan penyadaran kepada masyarakat tentang arti pentingnya sebiah toleransi di Negara majemuk seperti Indonesia. http://youtu.be/L0TdasWOKNw Democracy that brings freedom has provided an opportunity for those who have strong views and tend to be extreme to exploit the democratic space for the benefit of specific groups, and even contrary to the principles of democracy itself, namely by promoting religious intolerance and trigger communal conflicts. For Indonesia, the greater the perceived challenge given the diversity of ethnic, cultural and religious as well as the geographic shape of Indonesia. But Indonesia's commitment to the promotion and protection of human rights will not be running in place let alone moving backward. To do so, it is imperative that we speak as one. Objectively recognize where gaps and deficiencies are still prevalent, but most importantly, provide encouragement and support to positive efforts to reduce intolerance. Dialogue with the UN Human Rights Council following the National Report was submitted by the Government of Indonesia in February 2012 which contains among other things the Indonesian Government efforts in promoting and protecting human rights in the country, including the challenges faced, in the period 2008-2012. Dialogue with the Human Rights Council was also attended by 13 other UN member states like the UK, the Netherlands, India and the Philippines. Within the framework of the UPR mechanism, all UN member states, without exception, must undergo a review of its performance in the field of human rights. In the First Round of the UPR, we conducted a review of all 192 UN member states. For Indonesia, this dialog is the second time, in which the first round was held in 2008. Alam demokrasi yang membawa kebebasan telah memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki pandangan keras dan cenderung ekstrim untuk mengeksploitasi ruang demokrasi untuk kepentingan kelompok tertentu, bahkan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri, yaitu dengan mengedepankan intoleransi relijius dan memicu konflik-konflik komunal. Bagi Indonesia tantangan tersebut dirasakan semakin besar mengingat keragaman etnis, budaya dan agama serta bentuk geografis Indonesia. Namun komitmen Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan HAM tidak akan berjalan di tempat apalagi bergerak mundur. Untuk melakukannya, sangat penting bahwa kita berbicara sebagai satu kesatuan. Secara obyektif mengakui di mana kesenjangan dan kekurangan masih lazim, namun yang paling penting, memberikan dorongan dan dukungan kepada upaya-upaya positif untuk menekan intoleransi. Dialog dengan Dewan HAM PBB ini menyusul Laporan Nasional yang telah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia pada bulan Februari 2012 yang berisi antara lain berbagai upaya Pemerintah RI dalam memajukan dan melindungi HAM di tanah air, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi, dalam kurun waktu 2008-2012. Dialog dengan Dewan HAM PBB juga diikuti oleh 13 negara anggota PBB lainnya seperti Inggris, Belanda, India dan Filipina. Dalam kerangka mekanisme UPR, semua negara anggota PBB, tanpa terkecuali, harus menjalani review atas kinerjanya di bidang HAM. Pada Putaran Pertama UPR, telah dilakukan review terhadap seluruh 192 negara anggota PBB. Untuk Indonesia, dialog ini merupakan yang kedua kalinya, di mana putaran pertama telah dilaksanakan pada tahun 2008. Reverencie: http://youtu.be/Ut2SYShVMG4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar